Batasjurnalis.com : Kobar
- Polsek Kotawaringin Lama – Polres Kotawaringin Barat (Kobar).Polda
Kalimantan Tengah .(Kalteng). Operasi Yustisi gabungan 3 Pilar Kec.Kolam
masih temukan warganya yang tidak taati prokkes. Sabtu (30/1/2021)
malam.
Tim gugus Covid 19 kecamatan
Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan
sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak
juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus
mengambil kebijkan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan
tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ujar Kapolsek Kolam .
Iptu
Kustiyanto menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan
tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada
yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan
sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan
pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
Orang
nomor satu dijajaran Polsek Kolam ini mengimbau kepada masyarakat semua
untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat
pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker,
menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona ini usai.
Ungkap Kustiyanto. (as).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
