HEADLINE NEWS


Kategori

Dampak COVID 19 : Bupati Sintang Launching Bantuan Beras Untuk KPM, Anggaran Distribusi Relokasi ADD

Batasjurnalis.com-SINTANG

Salah satu kebijakan Pemerintah yang sudah dan/atau sedang dilaksanakan adalah “Penyaluran Program Bantuan Sosial Beras Untuk Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease (COVID 19) di Kabupaten Sintang”, pada hari Senin (06/04/2020). Launching Penyaluran Program Bantuan ini bertempat di Kantor Camat Sintang Jl. Dr. Wahidin H.S., Baning Kota. 

Pada Launching perdana ini, Bupati Sintang, menyerahkan bantuan sosial berupa beras sebanyak 20 Kg/KPM yang merupakan Bantuan Pemerintah Propinsi untuk masyarakat terdampak COVID 19 di Kabupaten Sintang. Untuk selanjutnya penyererahan bantuan sosial beras tersebut akan di Distribusikan oleh BULOG SUB DIVRE Sintang langsung ke seluruh kecamatan dan Desa di Wilayah Kabupaten Sintang, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketentuan dan Rincian Bantuan Sosial Beras untuk masyarakat terdampak COVID 19 di Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :
Pertama, Jumlah Bantuan Sosial Beras  untuk Pemda Sintang sebesar 715.180 Kg;
Kedua, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah 35.759 KK;
Ketiga, Jumlah Bantuan Sosial Beras yaitu 20 Kg / KK, ujar jarot Biaya Distribusi (angkutan, bongkar muat) dari Kecamatan menuju Desa masing-masing sampai kerumah-rumah (KPM) penduduk penerima bantuan ditanggung oleh Desa;
Keempat, Anggaran distribusi tersebut di tanggung (dibebankan) dari ADD tahun berjalan masing-masing Desa tersebut.

“Biaya Distribusi bantuan sosial beras ditanggung oleh Desa masing-masing yang bersumber dari Relokasi ADD Desa setempat yaitu, sekitar Rp. 5 jt sampai dengan Rp. 15 jt per Desa, tergantung jumlah KPM dan Jarak tempuh dari Kecamatan menuju ke Desa masing-masing, ujar jarot. 

Jarot menyampaikan, “untuk Desa-desa yang masyrakatnya terdampak COVID 19 tapi Tidak Masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), maka kepala Desa dapat mengusulkan kepada Pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Sintang. Pemda sudah menyiapkan bantuan beras sebesar 100 Ton khusus untuk masyarakat terdampak corona, tapi bukan KPM”, ujar Jarot.

Penyaluran bantuan ini menyusul ditetapkannya Kejadian Luas Biasa (KLB) COVID 19 di Kabupaten Sintang, dan menindaklanjuti Surat Gubernur Kalbar Nomor : 460/0928DS/III/2020, tertanggal 27 Maret 2020, perihal bantuan masyarakat terdampak COVID 19 di Kalbar. Hadir pada acara lounching tersebut Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sintang, beberapa OPD, Tim Gugus Tugas COVID 19, Forkompimda, Dandim, Wakapolres dan Forkompimcam Sintang.

Sesuai fakta bahwa Pandemi Corona yang semakin meluas, Jarot menghimbau, “supaya masyarakat yang sehat (tidak pilek/batuk) juga diwajibkan menggunakan masker, sesuai dengan anjuran WHO seluruh masyarakat harus menggunakan masker. Jika ada pasien yang PDP, supaya disekitar wilayah rumah pasien tersebut dikarantina (karantina parsial)", pungkas Jarot.
(Editor/MT)

Previous
« Prev Post

1 comments:

Apresiasi kdh yg sigap gerak cepat, dan koordasi semua instansi, jgn lupa peran serta perusahaan yg berada di kabupaten sintang

Contact Form

Name

Email *

Message *